Mekanisme Pengajuan Izin Lembaga Amil Zakat
BincangSyariah.Com– Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) baru-baru ini telah merilis data terkait nama-nama Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional. Selain itu Kemenag juga telah mempublikasi data sejumlah lembaga yang belum terdaftar. Berikut mekanisme pengajuan izin Lembaga Amil Zakat [LAZ].
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, saat ini terdapat sebanyak 33 LAZ tingkat nasional, 28 LAZ tingkat provinsi, dan 171 LAZ tingkat kabupaten/kota yang telah resmi terdaftar.
Himbauan Kemenag Atas Perijinan Resmi LAZ
Namun sayangnya, dari daftar tersebut ternyata masih cukup banyak pula LAZ yang belum memiliki izin secarah sah dari pemerintah. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin Jumat (20/1) lalu menjelaskan ada kisaran 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Melihat dari banyaknya jumlah daftar lembaga yang tidak berizin, Kemenag menghimbau agar segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat.
Sebagaimana berlandaskan pada dasar hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang pengelolaan zakat dimana Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana zakat namun harus diakui secara formal. Oleh karenanya ketika mendirikan suatu LAZ maka bersifat wajib untuk memiliki perizinan operasional yang sah secara negara.
Kualifikasi Persyaratan Izin Operasional LAZ
Menanggapi hal tersebut Nur Uyun selaku Ahli Muda pada Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Zakat Kementerian Agama menjelaskan secara gamblang bahwa pengajuan izin operasional bagi LAZ mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 333/2015 tentang pedoman pemberian izin operasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Intinya masyarakat yang akan membentuk LAZ harus mengurus rekomendasi terlebih dahulu kepada BAZNAS, memiliki anggaran dasar, dan surat keterangan sebagai lembaga yang terdaftar oleh pemerintah,” terang Uyun, Rabu (25/1/).
Lantas apa saja kualifikasi yang harus dipenuhi LAZ untuk mendapatkan perizinannya? Diantaranya sebagai berikut :
1.Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial atau lembaga berbadan hukum.
- Mendapat rekomendasi dari BAZNAS
- Memiliki pengawas syariat
- Memiliki kemampuan teknis, administratif dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya
- Bersifat nirlaba
- Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
- Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala
Selain menjelaskan terkait kriteria LAZ yang memenuhi persyaratan izin operasional, Uyun juga menerangkan bahwa terdapat pula perbedaan syarat dan ketentuan dalam perizinan operasional LAZ di tingkat nasional dengan LAZ tingkat provinsi.
Pada LAZ tingkat nasional permohonan izin operasional ditujukan kepada Menteri Agama. Sedangkan untuk LAZ tingkat provinsi, permohonan izin ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam. Izin operasional berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.
Mekanisme Pengajuan Izin Lembaga Amil Zakat
Kemudian untuk mekanisme pengajuan izinnya sendiri sebagai berikut :
Untuk izin pembentukan LAZ berskala provinsi diberikan oleh Direktur Jenderal setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
Kemudian izin pembentukan LAZ berskala provinsi ini dapat diajukan oleh pemimpin organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi, yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam. Permohonan Izin pembentukan LAZ berskala provinsi secara tertulis diserahkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
- Rekomendasi BAZNAS
- Anggaran Dasar Organisasi
- Surat keterangan terdaftar dari organisasi/satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah provinsi di bidang kesatuan bangsa dan politik bagi organisasi kemasyarakatan Islam atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM bagi yayasan atau perkumpulan berbasis Islam.
- Susunan pengawas syariat yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dan 1 anggota
- Surat pernyataan sebagai pengawas syariat di atas materai yang ditandatangani masing-masing pengawas syariat
- Daftar pegawai yang melaksanakan tugas dibidang teknis (penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan) administrative dan keuangan dengan jumlah minimal 20 orang pegawai yang dilegalisir pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam berskala provinsi, yayasan berbasis Islam atau perkumpulan berbasis Islam
- Photocopy kartu BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi pegawai sebagaimana dimaksud huruf f
- Surat pernyataan bahwa seluruh pengurus dan pegawai tidak merangkap sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS dan LAZ lainnya
- Surat pernyataan bersedia diaudit syari’at dan keuangan secara berkala diatas materai dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi/lembaga yang bersangkutan
- Ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 3 kab/kota yang mencangkup:
- Nama Program
- Lokasi Program
- Jumlah Zakat yang disalurkan
- Keluaran (output)
- Hasil (outcome)
- Manfaat (benefit)
- Dampak (impact) prog bagi penerima zakat
- Surat pernyataan kesanggupan
Demikian informasi yang disampaikan semoga kedepannya LAZ yang diharapkan mampu mengkoordinir segala hal yang berkaitan dengan zakat ini, dapat lebih terstruktur, aman, dan lebih dipercaya oleh masyarakat sehingga mampu memaksimalkan nilai kebermanfaatannya.
Demikian penjelasan terkait mekanisme pengajuan izin Lembaga Amil Zakat. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin ]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link