Hukum Perempuan Senam Yoga dalam Islam
BincangSyariah.Com– Bagaimana hukum perempuan senam Yoga dalam Islam? Pasalnya, senam yang satu ini menjadi salah satu olahraga yang sangat digemari oleh banyak kalangan, termasuk wanita. Tentu, semua ini membuat publik bertanya-tanya bagaimana sebenarnya hukum yoga dalam Islam?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk diketahui bahwa Yoga dikenal mempunyai banyak manfaat, terutama untuk kesehatan. Penelitian terbaru menyebutkan yoga sangat baik dilakukan untuk penderita sakit ginjal kronis. Oleh karena itu, tidak heran jika senam yang satu ini banyak digemari oleh banyak orang.
Pada dasarnya, menjaga kesehatan dalam Islam adalah sebuah kewajiban. Seseorang tidak diperbolehkan membiarkan badannya sakit karena kurangnya olahraga. Bentuk olahraga dalam hal ini tentu berlaku secara umum, senam, lari, termasuk juga yoga. Dengan syarat di dalamnya tidak ada unsur maksiat, dan hal-hal yang dilarang dalam Islam.
Dengan demikian, mempertahankan kesehatan dengan cara olahraga merupakan salah satu anjuran. Hal ini berdasarkan salah satu hadits Nabi Muhammad, yaitu:
الْمُؤْمِنُ الْقَوِىُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ
“Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim).
Untuk menjadi kuat, maka olahraga menjadi salah satu jawabannya. Lantas, bagaimana dengan yoga bagi wanita? Apakah bisa disamakan dengan olahraga lainnya?
Pada dasarnya, Islam tidak pernah membeda-bedakan laki-laki dan wanita perihal urusan menjaga kesehatan. Semua sama, yaitu sama-sama memiliki kewajiban untuk menjaga tubuhnya agar terus sehat.
Syekh Muhammad Fahimi dalam salah satu karya monumental nya, al-Mujtamaul Amtsal, mengatakan bahwa wanita diperbolehkan untuk melakukan olahraga,
أن ممارسة المرأة للرياضة من الأمور الجائزة شرعا
“Sungguh, pembiasaan wanita dalam berolahraga termasuk perbuatan yang diperbolehkan secara suriat.” (Syekh Fahimi, al-Mujtamaul Amtsal, halaman 109).
Hukum Senam Yoga bagi Perempuan dalam Islam
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa senam yoga bagi wanita hukumnya diperbolehkan. Hanya saja, kebolehan ini tentu harus disertai dengan menutup aurat. Jika tidak, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Kendati demikian, bagaimana sebenarnya dengan hukum senam yoga? Sebab, ada yang beranggapan bahwa dalam senam ini terdapat kesyirikan yang bisa mengeluarkan orang-orang yang melakukannya dari Islam.
Lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir, memutuskan bahwa senam Yoga hukumnya diperbolehkan jika tujuannya untuk olahraga, atau untuk menguatkan urat,
أما اليوجا إذا كانت للرياضة وتقوية الأعصاب وإطالة النفس فهذا يجوز
“Adapun Yoga jika tujuannya untuk olahraga, menguatkan urat saraf, dan meninggikan badan, maka hukumnya diperbolehkan.” (Syekh Majdi, Darul Ifta Mesir, 07 Desember 2020).
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum senam yoga bagi perempuan dalam Islam ialah diperbolehkan, jika tujuannya memang untuk olahraga ataupun menyehatkan badan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, dalam praktiknya tentu harus menutup aurat. Wallahu a’lam.
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link