Pajak Diniatkan untuk Zakat, Sahkah?
BincangSyariah.Com – Kewajiban membayar pajak merupakan bentuk dukungan warga negara terhadap pembangunan perekonomian negara. Tetapi, terkadang seseorang yang dikenai kewajiban pajak juga dikenai kewajiban untuk membayar zakat. Lantas,pajak diniatkan untuk zakat, sahkah?
Dalam, literatur kitab fiqih dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan bahwasanya pajak tidak sama dengan zakat. Pajak adalah harta yang ditarik oleh pemerintah untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara.
Sementara itu, Zakat adalah salah satu dari rukun Islam, sehingga apabila seseorang mengingkari kewajiban zakat, maka dia menjadi kafir. Sebagaimana dalam keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 271 berikut
, من الحقوق الواجبات شرعا على كل غنى وحده من ملك زيادة على كفاية سنة له ولممونه ستر عورة العارى وما يقى بدنه من مبيح تيمم وإطعام الجائع وفك أسير مسلم وكذا ذمى بتفصيله وعمارة سور بلد وكفاية القائمين بحفظها والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك إن لم تندفع بنحو زكاة ونذر وكفارة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شىء فيه أو منع متوليه ولو ظلما فإذا قصر الأغنياء عن تلك الحقوق بهذه القيود جاز للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضى وصرفه فى مصارفه.
Artinya : “Termasuk dari kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang kaya yang memiliki harta lebih dari kecukupan waktu satu tahun baginya dan keluarganya, maka dia harus menutupi aurat orang telanjang, memberi makan orang yang kelaparan, membebaskan tawanan muslim dan kafir dzimmi, membangun fasilitas negara dan orang-orang yang bertugas menjaganya, mengurus musibah yang menimpa umat Islam dan selain itu, jika kebutuhan itu tidak terpenuhi dengan adanya zakat, nazar, kafarat, wakaf , wasiat, dan bagian lain dari uang kas negara.
Jika orang kaya tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan beberapa kriteria yang telah disebutkan, maka pemerintah boleh mengambil dari mereka ketika diperlukan dan menggunakannya untuk kepentingan negara.”
Selain itu, pajak tidak bisa diniati sebagai zakat. Apabila seseorang membayar pajak dengan niat zakat, maka zakatnya menjadi tidak sah. Sebagaimana dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj juz 12 halaman 101 berikut,
بِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ الْمَكْسَ لَا يُجْزِئُ عَنْ الزَّكَاةِ إلَّا إنْ أَخَذَهُ الْإِمَامُ أَوْ نَائِبُهُ عَلَى أَنَّهُ بَدَلٌ عَنْهَا بِاجْتِهَادٍ أَوْ تَقْلِيدٍ صَحِيحٍ لَا مُطْلَقًا خِلَافًا لِمَنْ وَهِمَ فِيهِ
Artinya : “Dengan ini dapat diketahui bahwa pajak tidak mencukupi untuk membayar zakat kecuali apabila pemerintah atau wakilnya mengambil pajak sebagai ganti dari zakat dengan suatu ijtihad atau bertaqlid kepada imam yang memperbolehkan tidak secara mutlak, berbeda dengan ulama yang menduga kebolehan itu.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, pajak tidak bisa diniati sebagai zakat. Apabila seseorang membayar pajak dengan niat zakat, maka zakatnya menjadi tidak sah.
Demikian penjelasan mengenai sahkah membayar pajak diniati zakat. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Apakah Pajak dan Zakat Sama dalam Islam?]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link