Pelaburan

Bulughul Maram – Shalat: Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir

shalat witir jangan sampai ditinggalkan rumaysho

rumahkabin black

Shalat witir jangan sampai ditinggalkan. Ada hadits tegas menyebutkan hal ini walau haditsnya dhaif atau lemah.

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

 

 

Jangan Sampai Tinggalkan Shalat Witir

Hadits 25/374

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: «الْوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا»، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ لَيِّنٍ، وَصَحَّحَهُ الحَاكِمُ.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Witir itu diperintahkan. Siapa yang tidak melakukan shalat witir, ia tidaklah termasuk golongan kami.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang layyin, lemah. Al-Hakim mensahihkan hadits ini). [HR. Abu Daud, no. 1419. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini hasan karena adanya mutaba’ah dan syawahid, yaitu penguat]

 

Hadits 26/375

وَلَهُ شَاهِدٌ ضَعِيفٌ عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ عِنْدَ أَحْمَدَ.

Hadits ini memiliki syahid (penguat) yang dhaif, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Ahmad. [HR. Ahmad, 15:447. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:312, mengatakan bahwa hadits ini dhaif].

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini dibawa ke makna, shalat witir itu sangat dianjurkan. Hadits ini dikompromikan dengan hadits yang lain.
  2. Shalat witir disunnahkan dijadikan akhir dari shalat tahajud jika memang shalat malam yang dilakukan didahului dengan tidur. Kalau tidak didahului dengan tidur, maka shalat malam bisa dilakukan mulai dari bakda Isyak.
  3. Jika sudah melakukan shalat witir, lalu ingin melakukan shalat tahajud atau shalat sunnah pada malam hari, maka itu dibolehkan dan tidak makruh. Shalat witir yang telah dilakukan sebelumnya tidak perlu diulangi.
See also  PRN: Parti politik jangan sentuh isu 3R, kata KPN

Baca juga:

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:311-313.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:614-615.

 

 

Diselesaikan pada Senin Sore, 23 Jumadal Akhirah 1444 H, 16 Januari 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

(function(d, s, id){
var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0];
if (d.getElementById(id)) return;
js = d.createElement(s); js.id = id;
js.src = “//connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&version=v3.2”;
fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link