naBincangSyariah.Com– Bagaimana hukum makan berdiri? Pasalnya, salah satu kebutuhan primer manusia yang tidak bisa ditinggalkan adalah makan. Dengannya, seseorang bisa melakukan aktivitas dengan sempurna, dan tanpanya pula, mustahil seseorang bisa hidup. Lantas, apakah Islam memberikan tata cara tersendiri ketika seseorang sedang makan?
Islam sebagai agama paripurna tidak hanya mengatur pemeluknya perihal tata cara ibadah dan muamalah saja, lebih dari itu juga mengatur tata cara makan yang benar dan minum yang benar. Hal ini bertujuan agar semua yang berkaitan dengan umat Islam di setiap harinya bisa teratur dengan rapi, serta juga terdapat hikmah di dalamnya.
Sebelum membahas perihal hukum makan dalam keadaan berdiri, penting kiranya bagi penulis untuk menjelaskan etika-etika (adab) makan itu sendiri. Sehingga kita bisa mengetahui semua etika makan dalam Islam.
Di antara etika-etika makan dalam Islam, sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Hafiz Hasan Mas’udi dalam kitab Taisiru al-Khallaq fi ‘Ilmi al-Akhlaq, halaman 22-23 adalah membasuh tangan terlebih dahulu, niat agar kuat dalam melakukan ibadah, duduk, memulai dengan membaca basmalah, makan dengan tangan kanan, tidak meniup makanan, tidak minum kecuali benar-benar membutuhkan, dan masih banyak etika lainnya.
Dari beberapa etika di atas, dapat diketahui bahwa makan dengan cara duduk adalah salah satu etika makan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum makan dalam keadaan berdiri?
Imam Abu Zakaria Yahya bin Syarf an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu kitabnya pernah ditanya perihal hukum menyantap makanan dengan berdiri, kemudian ia menjawab bahwa makan dalam keadaan berdiri diperbolehkan jika memang ada kebutuhan untuk berdiri, dan jika tidak ada kebutuhan berdiri, maka hukumnya hanya menyalahi yang lebih baik saja dan tidak sampai berhukum makruh,
أما الأكل قائما فان كان لحاجة فجائز، وان كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل. ولا يقال انه مكروه
“Sedangkan hukum makan berdiri, jika memang karena ada kebutuhan (hajat) maka hukumnya boleh. Jika tidak ada kebutuhan, maka menyalahi yang lebih utama. Dan (makan berdiri) tidak bisa dikatakan hukumnya makruh.” (Imam Nawawi, Fatawa an-Nawawi al-Musamma al-Masail al-Mantsurah, [Beirut, DKI: tt], halaman 73).
Pendapat di atas juga dipertegas oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya, yang mengatakan bahwa makan dalam keadaan berdiri tidaklah makruh, hanya saja menyalahi yang lebih baik,
ويكره الأكل متكئا وهو المعتمد على وطاء تحته ومضطجعا لا قائما
“Dimakruhkan makan sambil duduk bersandar menurut pendapat yang lebih kuat, yaitu dengan bertopang pada alas yang ada di bawahnya, juga makruh makan sambil tidur miring. Tidak makruh makan sambil berdiri.” (Syekh Zainuddin, Fathu al-Muin, [Beirut, DKI: 2000], halaman 367).
Simpulan Hukum
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa makan sambil berdiri hukumnya boleh-boleh saja jika memang ada kebutuhan untuk berdiri dan tidak makruh, hanya saja yang lebih baik adalah makan dengan cara duduk.
Demikian penjelasan masalah tersebut. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi penambah ilmu pengetahuan. Wallahu a’lam. [Baca juga: Adab Makan Menurut Imam al-Nawawi ]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link