Pelaburan

Hukum Makmum Shalat Jumat di Depan Imam

Hukum Makmum Shalat Jumat di Depan Imam

rumahkabin black

Hukum Makmum Shalat Jumat di Depan Imam
Hukum Makmum Shalat Jumat di Depan Imam

BincangSyariah.Com– Pada umumnya, posisi makmum itu ada di belakang imam, namun bagaimana ketika posisi seorang makmum ini ada di depan Imam sebagaimana yang ada dalam salat jenazah. Apakah shalatnya makmum tadi tetap dianggap sah, padahal ia mendahului imam posisinya? Atau bagaimana hukum shalat Jumat di depan imam?

Hukum shalat Jumat di depan Imam, maka status shalatnya tidak sah. Pasalnya, posisi makmum ketika shalat jamaah itu harus di belakangnya imam. 

Thumbnail Mubadalah

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Minhaj Thalibin, halaman 40;

فَصْلُ لَا يَتَقَدَّمُ عَلَى إمَامِهِ فِي الْمَوْقِفِ، فَإِنْ تَقَدَّمَ بَطَلَتْ فِي الْجَدِيدِ، وَلَا تَضُرُّ مُسَاوَاتُهُ، وَيُنْدَبُ تَخَلُّفُهُ قَلِيلًا، وَالِاعْتِبَارُ بِالْعَقِبِ

“Seorang makmum tidak diperbolehkan mendahului imam dari segi posisi, maka jika ia mendahului imam salatnya itu batal menurut qaul Jadid. Namun ketika posisinya makmum dan Imam itu sejajar itu makruh, hanya saja di sunnahkan untuk berada di belakangnya Imam meskipun sedikit, karena yang dianggap dalam segi posisi ini adalah tumit. (Minhaj Al-Thalibin, halaman 40) 

Secara lebih rinci, dijelaskan dalam redaksi berikut;

 فإن تقدم يقيناً عليه في غير شد خوف .. لم تصح؛ لخبر: “إنما جعل من الإمام ليؤتم به” و (الائتمام): الاتباع، أما لو شك فيه .. فلا يضر سواء جاء من خلفه، أم من أمامه

والعبرة في التقدم في القائم (بعقبه) أي التي اعتمد عليها من رجليه أو إحداهما، وهو مؤخر القدم مما يلي الأرض (أو بأليتيه إن صلى قاعداً) ولو راكباً (أو بجنبه إن صلى مضطجعاً) أو برأسه إن صلى مستلقياً… (فإن ساواه كره) كراهة مفوتة لفضيلة الجماعة فيما ساواه فيه فقط، وكذا يقال في كل مكروه من حيث الجماعة.

“Jika makmum yakin mendahului imam, di luar situasi ketakuatan, maka tidak shalatnya, berdasarkan hadits, ‘Imam itu dibentuk hanya untuk dimakmumi (diikuti).’ Sehingga makmum yang ragu apakah posisinya mendahului atau tidak, adalah tidak mengapa, baik dirinya datang dari belakang imam atau dari depannya. 

Adapun yang menjadi acuan mendahului imam bagi makmum yang shalat berdiri adalah tumit. Maksudnya, tumit kedua kaki atau salah satu kaki yang dijadikan tumpuan. Tumit sendiri yakni bagian belakang telapak kaki yang menyentuh tanah. 

Atau, yang menjadi acuan adalah kedua pantat bagi makmum yang shalat sambil duduk, meskipun duduknya di atas sesuatu, lambung bagi makmum yang shalat sambil tidur miring; kepala bagi makmum yang shalat sambil tidur telentang. 

Jika posisi makmum dan imam sama, maka hukumnya makruh, sedangkan makruh dapat menghilangkan keutamaan berjamaah, meskipun status makruhnya hanya pada bagian yang mereka sama saja. 

Bahkan ada yang mengatakan, setiap perkara makruh yang dilakukan dalam berjamaah bisa menghilangkan keutamaan berjamaah.” (Busyra al-karim, halaman 338) 

Maka guna menghindari kemakruhan ini, disunnahkan untuk berada di belakangnya Imam. Dijelaskan;

(ويندب) للمأموم ولو امرأة اقتدى وحده بمستور (تخلفه عنه) أي: الإمام (قليلاً)؛ إظهاراً لرتبة الإمام، ولأنه الأدب، والأفضل في الذكر أن تتأخر أصابعه عن عقب الإمام يسيراً بحيث يخرج عن محاذاته.

“Disunnahkan bagi makmum (meskipun Ia perempuan) untuk berada di belakangnya Imam meskipun dalam taraf sedikit, guna menempatkan posisinya Imam dan juga ini adalah suatu bentuk etika. Hanya saja yang lebih utama bagi makmum laki-laki itu adalah bahwa jari-jari kakinya itu berada di belakang tumitnya Imam yang sekiranya sudah tidak sejajar dengannya.” (Busyra al-Karim, halaman 338) 

Dengan demikian posisi makmum yang berada di depannya Imam itu shalat Jumat tidak sah, ini juga berlaku dalam kasus sholat lainnya kecuali dalam konteks sholat khouf,  karena makmum itu disyaratkan berada di belakangnya imam. Wallahu A’lam bi al-shawab.

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link