BincangSyariah.Com- Berikut ini adalah hukum mengawal ambulan jenazah dengan menggunakan motor. Umumnya jika seseorang meninggal di rumah sakit akan diantarkan menggunakan mobil ambulan baik itu diantar ke rumah mendiang ataupun diantar kepemakaman.
Bagaimana pandangan Islam terkait hukum mengawal ambulan jenazah dengan menggunakan sepeda motor ? Pasalnya kasus demikian banyak terjadi dan kerap masyarakat juga menanyakan status hukumnya.
Hukum Motor Mengawal Ambulan Jenazah
Pada dasarnya, syariat Islam mengajarkan untuk bersegera ketika mengantarkan jenazah. Keterangan ini didasarkan dengan bunyi hadist Rasulullah Saw;
وَعَن أبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْه، أَن رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قَالَ: ” أَسْرعُوا بالجنازة، فَإِن تَكُ صَالِحَة فَخير تقدمونها عَلَيْهِ، وَإِن تَكُ سُوَى ذَلِك فشر تضعونه عَن رِقَابكُمْ ” مُتَّفق عَلَيْهِ.
Artinya; “Dari Abu Hurairah RA Sesunggunya Rasulullah Saw bersabda: ‘Segeralah kepada jenazah jika ia orang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian lakukan kepadanya, namun, jika ia selain itu (bukan orang saleh) maka itu keburukan yang kalian letakkan di Pundak kalian.” (Hadist Muttafaq Alaih).
Dari teks hadist di atas dapat dipahami bahwa mengawal ambulan dengan tujuan untuk mempercepat perjalanan semisal, mengawal ambulan dengan motor patwal yang tujuannya agar tidak perlu melakukan tata tertib lalu lintas yang itu dapat memperlama perjalanan maka hal itu bisa dihukumi sunnah berdasarkan hadist di atas.
Namun, perlu diketahui bahwa anjuran cepat pada hadist di atas adalah kecepatan yang normal (tidak ngebut).
Namun, jika mengawal ambulan jenazah menggunakan motor dengan tujuan hanya mengiringi jenazah maka hukumnya adalah makruh. Hal itu sebagaimana keterangan yang termaktub dalam kitab Syarah Qalyubi wa Umairah;
وَفِي الرَّوْضَةِ يَنْبَغِي أَنْ لَا يَرْكَبَ فِي ذَهَابِهِ مَعَهَا إلَّا لِعُذْرٍ كَمَرَضٍ أَوْ ضَعْفٍ. قَالَ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ: فَلَا بَأْسَ، بِهِ وَهُوَ لِغَيْرِ عُذْرٍ يُكْرَهُ،
Artinya; “Dalam Kitab Raudlah seharusnya tidak berkendara ketika pergi bersama jenazah kecuali ada uzur seperti sakit atau lemah, Imam Nawawi berkata dalam kitab Majmu` Syrah Muhadzzab tidak apa-apa berkendara, namun jika berkendara tanpa uzur maka makruh.”
Keterangan tentang kemakruhan mengiringi jenazah dengan kendaraan adalah berdasarkan hadist bahwa Rasulullah Saw pernah menegur sekelompok manusia yang berkendara ketika mengantar jenazah;
أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَأَى نَاسًا رُكْبَانًا فِي جِنَازَةٍ فَقَالَ: أَلَا تَسْتَحْيُونَ إنَّ مَلَائِكَةَ اللَّهِ يَمْشُونَ عَلَى أَقْدَامِهِمْ، وَأَنْتُمْ عَلَى ظُهُورِ الدَّوَابِّ.
Artinya; “Sesungguhnya Rasulullah Saw melihat manusia berkendara ketika mengiring jenazah lalu beliau bersabda: Tidakkah kalian malu sesungguhnya para Malaikat Allah berjalan kaki, sementara kalian berada di punggung hewan tunggangan.”
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hukum mengawal ambulan jenazah dengan motor adalah diperinci jika itu dilakukan untuk mempercepat proses pemakaman seperti yang dilakukan oleh patwal yang itu membantu proses di jalan maka itu dihukumi sunnah. Namun, jika mengawal atau mengiringi dengan motor tanpa ada tujuan atau uzur maka hukumnya makruh.
Demikian penjelasan mengawal ambulan jenazah dengan motor. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam. [Baca juga: Hukum Membantu Menguburkan Jenazah Non-Muslim dalam Islam]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link