Hukum Tidak Merayakan Isra Mikraj
BincangSyariah.Com– Bagaimana tidak merayakan Isra Mikraj? Peringatan isra mikraj di Indonesia telah dilakukan sejak zaman dahulu dan terus-menerus dilakukan sampai sekarang ini.
Akibat dari rutinnya acara tersebut, banyak orang yang menganggap bahwa acara ini wajib dilakukan setiap tahunnya. Bahkan, banyak pemberitaan buruk yang beredar bagi seseorang yang tidak melakukannya. Lantas, bagaimanakah hukum tidak merayakan isra mikraj?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menyatakan bahwasanya dalam perayaan Isra Mi’raj, walaupun Nabi Muhammad SAW sendiri dan para sahabat tidak pernah melakukannya bukan berarti hal tersebut tidak diperbolehkan.
Perayaan isra mikraj ini bisa disamakan dengan peringatan Maulid Nabi sebagai bid’ah hasanah dan pelakunya akan mendapatkan pahala. Hal ini karena dalam peringatan isra mikraj terdapat suatu kebaikan berupa banyaknya ajaran, pesan moral, dan arahan-arahan yang terkandung di dalamnya.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Al Haawi Lil Fataawi karya Al Hafizh As Suyuthi juz I halaman 271 berikut,
أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ الْمَوِلِدِ الَّذِيْ هُوَ اجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ القُرْءَانِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ وَمَا وَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الآيَاتِ، ثُمَّ يُمَدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَلِكَ هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْإِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
Artinya : “Pada dasarnya, peringatan maulid itu adalah berkumpulnya manusia dan pembacaan ayat yang mudah dalam Al-Qur’an, memberitakan hadis-hadis seputar permulaan diutusnya nabi dana pa yang terjadi saat kelahirannya, kemudian disajikan beberapa hidangan untuk mereka, yang mereka memakannya bersama-sama dan kemudian mereka pergi tanpa adanya kegiatan lain.
Perkara ini, termasuk dari bid’ah hasanah yang pelakunya akan diganjar pahala, karena didalamnya terdapat pengagungan terhadap kedudukan Nabi dan menampakkan rasa gembira dan suka cita dengan kelahiran beliau yang mulia.”
Berdasarkan keterangan diatas dapat diketahui bahwa hukum memperingati isra mikraj adalah sunnah dan pelakunya akan mendapatkan pahala. Hal ini karena dalam peringatan isra mikraj terdapat suatu kebaikan berupa banyaknya ajaran, pesan moral, dan arahan-arahan yang terkandung di dalamnya.
Namun demikian, tidak ada dalil khusus yang mewajibkan seseorang untuk melaksanakannya tiap tahun. Sehingga, seseorang yang tidak dapat melaksanakan isra mikraj karena suatu alasan, maka dia tidak dihukumi berdosa.
Demikian penjelasan mengenai hukum tidak merayakan isra mikraj. Semoga penjelasan mengenai hukum tidak merayakan isra mikraj bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Hukum Puasa Isra Mikraj]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link