Hukum Datang Setelah Khutbah Jumat Selesai
BincangSyariah.Com – Akibat banyaknya kesibukan dan aktivitas kerja yang padat membuat sebagian orang tidak dapat berangkat shalat Jumat di awal waktu. Banyak juga seseorang yang berangkat setelah khutbah Jumat selesai. Lantas, bagaimanakah hukum datang setelah khutbah Jumat selesai?
Dalam literatur kitab fikih, terdapat beberapa penjelasan yang menyatakan bahwa termasuk dari syarat sah shalat jum’at adalah harus memperdengarkan rukun-rukun dua khutbah kepada 40 orang penduduk asli tempat tersebut. Sehingga, apabila salah seorang dari mereka ada yang tidak mendengar lantaran tuli, jauh jaraknya, atau karena tidur, maka shalat jumatnya tidak sah.
Namun demikian, apabila rukun-rukun khutbah sudah didengar oleh 40 orang penduduk tetap, maka sholat jum’at dihukumi sah sekalipun yang lainnya tidak mendengarkan khutbah lantaran baru datang dan lainnya.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Asy Syarqawi, juz 1, halaman 265 berikut,
وسادسها تقدم خطبتين على الصلاة بسماع هو أولى من قوله بحضور من تنعقد بهم الجمعة أى من يتوقف انعقادها عليهم وهم أربعون أو تسعة وثلاثون سواه فيرفع الخطيب صوته بأركانها حتى يسمعها تسعة وثلاثون سواه بالقوة لا بالفعل فلا تكفي الإسرار ولا إسماع دون من ذكر ولا من لا تنعقد بهم ولا الحضور مع صمم أو بعد أو نوم على ما مر.
Artinya : “Sarat yang keenam adalah berlalunya dua khutbah sebelum melakukan shalat dengan diperdengarkan kepada jamaah. Redaksi ini lebih utama daripada redaksi mushannif dengan harusnya dihadiri oleh seseorang yang dapat menjadikan shalat jum’at artinya seseorang yang dengannya sholat jum’at dapat terjadi yaitu sebanyak 40 orang atau 39 orang selain imam.
Oleh karena itu Khatib harus mengeraskan suaranya saat membaca rukun-rukun kedua khutbah sehingga 39 orang selain dirinya dapat berkemungkinan mendengar oleh karena itu tidak mencukupi khutbah yang pelan, didengarkan di bawah bilangan tersebut, didengarkan oleh yang bukan penduduk tetap. Tidak cukup juga ketika hadir namun tidak mendengar khutbah karena tuli, jauh atau dalam keadaan tidur.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, apabila rukun-rukun khutbah sudah didengar oleh 40 orang penduduk tetap, maka shalat Jumat dihukumi sah sekalipun yang lainnya tidak mendengarkan khutbah. Sehingga, seseorang yang datang setelah khutbah Jumat selesai juga diperbolehkan untuk langsung melaksanakan sholat jum’at dan sholat jum’atnya dihukumi sah.
Demikian penjelasan mengenai hukum datang setelah shalat Jumat selesai. Semoga bermanfaat. Wallahua a’lam. [Baca juga:Khutbah Jumat; Tata Cara Rasulullah dalam Mendidik Anak ]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link