Pelaburan

Dosa Suap Tilang dalam Islam

202212281133 main

rumahkabin black

Dosa Suap Tilang dalam Islam
Dosa Suap Tilang dalam Islam

BincangSyariah.Com–  Berikut ini adalah penjelasan terkait dosa suap tilang dalam Islam. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan resmi seputar penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. Peraturan tersebut ditujukan untuk keselamatan berkendara.

Para pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka perbuat. Sanksi tersebut bertujuan agar para pelanggar kapok dan jera sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Thumbnail Mubadalah

Sayangnya, pelanggaran di jalan raya masih sering terjadi. Bahkan, data statistik di tahun 2021 menyebutkan bahwa jumlah pelanggaran di jalan raya mencapai hingga angka 1,77 juta bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas. 

Jumlah sebesar itu adalah yang terdata. Bisa jadi yang terdata jumlahnya lebih banyak. Ditambah lagi itu adalah data 2021, ketika PSBB akibat pandemi Covid 19 masih berlaku yang mempersempit mobilitas warga negara Indonesia. Apalagi sekarang ketika PSBB sudah tidak lagi diberlakukan.

Fakta yang terjadi di lapangan malah lebih memprihatinkan lagi, dimana masih banyak ditemukan para pelanggar yang enggan mengikuti prosedur tilang dan memilih jalan “damai” yang justru tidak mendamaikan, yakni dengan cara suap tilang pada oknum polisi tertentu. Perilaku suap tilang ini tentu tidak mencerminkan watak keislaman seseorang padahal notabenenya, Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia.

Definisi Suap dalam Islam

Dalam kajian hukum Islam, suap biasa dikenal dengan istilah risywah yang bisa didefinisikan sebagai:

كل مال يُدفع ليبتاع به من ذي جاه ومنصب عوناً على ما لا يحلّ

Artinya: “Semua harta yang diberikan kepada orang dengan posisi (pangkat) tertentu agar memberi bantuan pada sesuatu yang tidak halal”

Risywah ini tentu saja diharamkan dalam Islam, sehingga harta yang diberikan atau didapatkan dari hasil risywah dikategorikan sebagai harta haram. Selain itu, perilaku ini juga mencerminkan ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. 

See also  Melaka Pindah Pergi Mana? - The Patriots

Padahal sejatinya, mereka mesti menjaga amanah dengan senantiasa berperilaku adil. Dalam Alquran surat al-Maidah [5]: 42, Allah Swt. berfirman:   

سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Sammā’ụna lil-każibi akkālụna lis-suḥt, fa in jāụka faḥkum bainahum au a'riḍ 'an-hum, wa in tu'riḍ 'an-hum fa lay yaḍurrụka syaiā, wa in ḥakamta faḥkum bainahum bil-qisṭ, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; 

jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.

Selain ayat diatas, Rasulullah Saw. juga mencela perilaku risywah ini melalui sabda beliau:

لعنَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ الرَّاشيَ والمُرتشيَ

Artinya: “Rasulullah Saw. melaknat pelaku suap dan penerima suap”

Dari dua dalil diatas, bisa kita pahami bahwa perilaku suap tilang merupakan sesuatu yang terlarang dalam Islam dan wajib untuk dihindari. Demikian, semoga bermanfaat.

Demikian penjelasan terkait dosa suap tilang dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab. [Baca juga: Dosa Suap Pembuatan SIM]

*Editor: Zainuddin Lubis

 

 

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas

See also  Kenapa Terlalu Ramai Jemaah Haji Meninggal Dunia Tahun Ini?
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link